Pontianak • 08 Oct 2026
PBB-P2 Pontianak Dapat Keringanan hingga 50 Persen, Berlaku Sampai 30 November 2026
Faktakalbar.id - Warga Kota Pontianak mendapat keringanan pembayaran PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen sampai 30 November 2026.